Lama banget udah ga nulis blog. Akhirnya mulai nulis lagi sekarang.
Semenjak pertama pacaran sampai pada akhirnya aku ketemu laki laki ini belum pernah sekalipun pacaran beda agama. Terpikir pun tidak.
Kami mulai berkenalan pada pertengahan 2009 melalui sosial media. Awalnya hanya saling sapa lalu saling memuji satu sama lain, lalu mulai komunikasi aktif melalui dunia maya. Tiap hari kami berhubungan lewat telepon, sms maupun skype. Keadaan ini karena dia berada di medan dan saya di semarang. Kami hanya sebatas teman dekat karena sama sama menyadari tak mungkin ada pertemuan diantara kita, menyadari bahwa kami sama2 masih duduk di bangku SMA, menyadari bahwa kami beda keyakinan. dia kristiani dan aku islam. Akhirnya jalinan komunikasi pun putus di tahun 2010 karena hubungan itu tak mungkin berlanjut lebih dalam lagi. Tapi dari hati kami masing2 sejujurnya kami saling mencintai. Cinta kami berujung pada keputus asaan. Saya masih sangat muda dan berfikir mudah mencari cinta yang realistis. Begitupun dengan dia. Kamipun hanya berteman tanpa komunikasi sampai 2016
Januari 2016
Aku buka instagramku, dan melihat seseorang yang sudah lama kulupakan muncul dalam explore instagram. Aku penasaran dan akhirnya melihat semua aktivitas yang diupload di instagram itu. Dia. Kangen sekali rasanya tak menegurnya. Akhirnya aku buka salah satu fotonya dan memberi komentar pada foto itu. Begitu terkejutnya bahwa dia sekarang sudah ada di jakarta. Bekerja disana. Dan saya pun juga rajin mengunjungi jakarta karena ayah saya juga membanting tulang di ibukota.
Kami memulai komunikasi lagi. Pesimisme semasa SMA menjadi optimisme setelah kami sama sama dewasa, memiliki penghasilan, jarak kami yang semakin dekat dan teknologi yang semakin maju.
Februari 2016
Pertama kalinya aku bertemu dia. Di jakarta. Aku hanya memberi tahu tempat tinggalku. Dan dia langsung pergi menemuiku. Kaget,deg degan, nervous, sesak nafas, bingung, senang semuaaa campur aduk. Aku mau ketemu teman lama, cinta kecil kami, cerita kami yang belum usai.
Aku melihat dia duduk di lobby mall apartemen. Aku menyapanya. Dan well.. dia masih sama seperti yang aku kenal 7tahun lalu. Tidak banyak perubahaan. Hanya wajahnya semakin terlihat dewasa. Kami makan malam dan menghabiskan waktu bersama.
Hubungan kami pun terus berlanjut karena aku agak lama di jakarta(pas libur pemilu)
Kami akhirnya semakin dekat. Tanpa kami sadari hubungan pertemanan itu menjadi semakin egois. Egois untuk saling bertemu, selalu merasa waktu yang kami lalui bersama tidak pernah cukup. Kami merasakan jatuh cinta luar biasa yang sudah ditahan bertahun-tahun. Itu perasaan yang membahagiakan. Kami sama2 egois tak peduli terhadap perbedaan agama kami. Kami sedang blooming, fall in love, saling kasmaran.
Dia merasa tak cukup jika hanya aku saja yang ke jakarta. Dia pun mulai menjadwalkan kapan dia ke kotaku. Dan kapan aku ke kotanya.
Pertemuan kedua kami di semarang. Sangat indah. Aku menjemputnya di stasiun dan kami saling berpelukan sebentar. Aku mengantarnya ke hotel. Lalu setelah dia masuk hotel aku pulang karena dia datang larut malam. Paginya kami bertemu. Aku mengajaknya berkeliling kotaku. Dia sering membuatku tersenyum, lalu menembakku untuk jadi pacarnya. Dan aku menerimanya tanpa memikirkan perbedaan agama kami.
Hubungan kami awalnya lancar-lancar aja namun perbedaan agama membuat cara berpikir kami berbeda. Kami mulai membicarakan pernikahan(!!!) Dan mulai memikirkan bagaimana pendapat kedua orang tua kami jika mengetahui hubungan ini. Teman-temanku juga kurang setuju tentang hubungan ini. Cinta kami seakan-akan membuat masalah-masalah baru dikehidupan ini. LDR kami bukan hanya LDR lokasi. Kamipun juga LDR rumah ibadah. Hahahahaha.
Konflik kami semakin panas jika membahas tentang perbedaan. Dan mereda saat satu sama lain saling mengalah karena lebih besar perasaan cinta dan kasih sayang kami daripada ego. Aku merasa bingung terhadap cara tuhan bekerja. Mengapa kami dipertemukan, dan di beri perasaan saling mencintai jika tak mungkin dipersatukan. Aku pernah meminta untuk mengakhiri. Namun membuat kami berdua sama sama saling melukai hati ini. Akhirnya kita berhenti dan tetap melanjutkan hubungan.
Setiap kami ada perdebatan mengenai agama, hanya ada satu yang bisa mendamaikan.
Waktu.
Hanya waktu yang bisa menjawab, waktu juga telah mempermainkan perasaan kami hingga terbendung cukup lama.
Tapi aku bersyukur tuhan memberiku cinta dan kasih, mengirimkanku pendamping yang sekarang ini bersamaku. Semoga akhir cinta kami menjadi kisah yang kami berdua harapkan. Astungkara.
❤💕
lucu..
liburan kemaren aq belajar masak...
apa hasilnya??
1234
1-2-1-2-3-4
Give me more loving than I’ve ever had
Make me feel better when I’m feeling sad
Tell me I’m special even though I know I’m not
Make me feel good when I hurt so bad
Barely getting mad
I’m so glad I found you
I love being around you
You make it easy
Its as easy as 1-2-1-2-3-4
There’s only one thing
To Do
Three words
For you
(I love you) I love you
There’s only one way to say
Those three words
That’s what I’ll do
(I love you) I love you
Give me more loving from the very start
Piece me back together when I fall apart
Tell me things you never even tell your closest friends
Make me feel good when I hurt so bad
You’re the best that I’ve had
And I’m so glad I found you
I love being around you
You make it easy
It’s easy as 1-2-1-2-3-4
There’s only one thing
To Do
Three words
For you
(I love you) I love you
There’s only one way to say
Those three words
That’s what I’ll do
(I love you) I love you
(I love you) I love you
You make it easy
It’s easy as 1 2 1 2 3 4
There’s only one thing
To Do
Three words
For you
(I love you) I love you
There’s only one way to say
Those three words
That’s what I’ll do
(I love you) I love you
(I love you) I love you
1-2-3-4
I love you
(I love you) I love you
banyak i love you nya .. i love you too Danu =D
I.Bukti Indonesia Sebagai Negara Hukum
Indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH ada dua belas ciri penting dari negara hukum diantaranya adalah : supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ eksekutif yang independent, peradilan bebas dan tidak memihak. peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara, perlindungan hak asasi manusia, bersifat demokratis, sarana untuk mewujudkan tujuan negara, dan transparansi dan kontrol sosial.
Negara Hukum (rechts staat) tidak asing lagi dalam ilmu pengetahuan ketatanegaraan sejak zaman purba hingga sekarang ini. Hanya di dalam praktek ketatanegaraan orang masih menyangsikan apakah negara hukum itu sudah dilaksanakan sepenuhnya. Hal ini dapat dimengerti karena dalam praktek, pengertian yang bersih menurut teori, masih perlu diperhitungkan dengan faktor-faktor yang nyata yang hidup dalam masyarakat menurut waktu dan tempat. Karena itu tidaklah mengherankan, sebab cita-cita yang universal mengenai negara hukum yang diletakkan dalam konstitusi sering dilanggar dalam praktek. Jika keadaan semacam ini terus-menerus terjadi, maka negara hukum hanya bersifat formil, sedangkan kenyataan yang hidup sudah jauh menyimpang daripada yang dituliskan dalam konstitusi seolah-olah negara hukum ini hanya suatu mitos saja yang belum pernah terbukti dalam sejarah ketatanegaraan.
Konsep Negara Hukum Indonesia menurut Prof. M. Yamin, sudah lama ada beribu-ribu tahun sebelum Proklamasi Kemerdekaan RI 1945, yang menjadi sumber hukum secara tertulis dalam Republik Indonesia. Istilah negara hukum jauh lebih muda daripada pengertian negara hukum yang dikenal dalam Negara-negara Indonesia, seperti Sriwijaya, Majapahit, Melayu Minangkabau dan Mataram. Hasil penyelidikan ini menolak pendapat seolah-olah pengertian negara hukum semata-mata bersumber atau berasal dari hukum Eropa Barat. Tidak demikian halnya, melainkan pengertian negara hukum telah dikenal dengan baik dalam perkembangan peradaban yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Ciri–ciri Negara Hukum
Menurut Prof. DR. Sudargo Gautama, SH. mengemukakan 3 ciri-ciri atau unsur-unsur dari negara hukum, yakni:
a. Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, maksudnya negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Tindakan negara dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.
b. Azas Legalitas
Setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.
c. Pemisahan Kekuasaan
Agar hak-hak azasi itu betul-betul terlindung adalah dengan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan perundang-undangan, melaksanakan dan mengadili harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu tangan.
II.Bukti Indonesia Sebagai Negara Kesejahterahan
Bila membaca ulang UUD 1945, akan tertangkap spirit amat kuat bahwa para founding father sejatinya ingin membangun Indonesia menjadi negara kesejahteraan modern.
Simak kata-kata emas preambul konstitusi,membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia.untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pemikiran para pendiri bangsa tentang negara kesejahteraan lahir karena mereka mengenyam pendidikan Eropa, menjalin pergaulan intelektual dan bersentuhan dengan gagasan para pemikir sosial ekonomi, yang menganut ide modern welfare state.
Ide negara kesejahteraan modern, menjadi mainstream di Belanda, Inggris, Perancis, Jerman, dan negara-negara Skandinavia seperti Swedia, Finlandia, atau Norwegia.
Soekarno mengusung propaganda anti-neoimperilaisme dan neokolonialisme, membangkitkan semangat perjuangan politik dan membangun ekonomi berdikari. Sjahrir menjadi pemimpin Partai Sosialis Indonesia menawarkan gagasan sosialisme ekonomi. Mohammad Hatta memelopori gerakan ekonomi rakyat melalui koperasi dan pasar sosial,ketiga tokoh itu, meski akhirnya menempuh jalan politik berbeda, memiliki gagasan sama dalam membangun negara kesejahteraan.
Menurut Dr Goran Adamso adalah , konsep modernitas dimaknai sebagai kemampuan Negara dalam memberdayakan masyarakatnya. Peran dan tangung jawab Negara menjadi begitu besar terhadap warga negaranya karena negara akan bersikap dan memposisikan dirinya sebagai “teman” bagi warga negaranya. Makna kata teman merujuk pada kesiapan dalam memberikan bantuan jika warga negaranya mengalami kesulitan dan membutuhkan bantuan. Birokrat merupakan alat dan garda depan negara yang secara langsung melayani warga Negara. Birokrat “diharuskan” bersikap netral dengan cara tidak menjadikan latar belakang politik dan sosial warga Negara sebagai dasar pertimbangan pemberian pelayanan. Penganut Negara kesejahteraan percaya jika negara memberikan banyak bagi warga negara maka akan terjadi penurunan demonstrasi, kekerasan maupun anarkisme yang dilakukan oleh masyarakat yang merasa dipinggirkan atau merasa bahwa distribusi keuntungan Negara tidak berjalan dengan baik. Empat hal yang disediakan oleh Negara kesejahteraan kepada rakyatnya antara lain:
- Menciptakan keamanan
- Mensuplai pelayanan sosial
- Mengurangi biaya sosial masyarakat
- Mengontrol angka reproduks