Istana Li

it's a real ME!

I.Bukti Indonesia Sebagai Negara Hukum

Indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi

Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH ada dua belas ciri penting dari negara hukum diantaranya adalah : supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ eksekutif yang independent, peradilan bebas dan tidak memihak. peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara, perlindungan hak asasi manusia, bersifat demokratis, sarana untuk mewujudkan tujuan negara, dan transparansi dan kontrol sosial.

Negara Hukum (rechts staat) tidak asing lagi dalam ilmu pengetahuan ketatanegaraan sejak zaman purba hingga sekarang ini. Hanya di dalam praktek ketatanegaraan orang masih menyangsikan apakah negara hukum itu sudah dilaksanakan sepenuhnya. Hal ini dapat dimengerti karena dalam praktek, pengertian yang bersih menurut teori, masih perlu diperhitungkan dengan faktor-faktor yang nyata yang hidup dalam masyarakat menurut waktu dan tempat. Karena itu tidaklah mengherankan, sebab cita-cita yang universal mengenai negara hukum yang diletakkan dalam konstitusi sering dilanggar dalam praktek. Jika keadaan semacam ini terus-menerus terjadi, maka negara hukum hanya bersifat formil, sedangkan kenyataan yang hidup sudah jauh menyimpang daripada yang dituliskan dalam konstitusi seolah-olah negara hukum ini hanya suatu mitos saja yang belum pernah terbukti dalam sejarah ketatanegaraan.

Konsep Negara Hukum Indonesia menurut Prof. M. Yamin, sudah lama ada beribu-ribu tahun sebelum Proklamasi Kemerdekaan RI 1945, yang menjadi sumber hukum secara tertulis dalam Republik Indonesia. Istilah negara hukum jauh lebih muda daripada pengertian negara hukum yang dikenal dalam Negara-negara Indonesia, seperti Sriwijaya, Majapahit, Melayu Minangkabau dan Mataram. Hasil penyelidikan ini menolak pendapat seolah-olah pengertian negara hukum semata-mata bersumber atau berasal dari hukum Eropa Barat. Tidak demikian halnya, melainkan pengertian negara hukum telah dikenal dengan baik dalam perkembangan peradaban yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.

Ciri–ciri Negara Hukum

Menurut Prof. DR. Sudargo Gautama, SH. mengemukakan 3 ciri-ciri atau unsur-unsur dari negara hukum, yakni:

a. Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, maksudnya negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Tindakan negara dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.

b. Azas Legalitas

Setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.

c. Pemisahan Kekuasaan

Agar hak-hak azasi itu betul-betul terlindung adalah dengan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan perundang-undangan, melaksanakan dan mengadili harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu tangan.

II.Bukti Indonesia Sebagai Negara Kesejahterahan

Bila membaca ulang UUD 1945, akan tertangkap spirit amat kuat bahwa para founding father sejatinya ingin membangun Indonesia menjadi negara kesejahteraan modern.

Simak kata-kata emas preambul konstitusi,membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia.untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Pemikiran para pendiri bangsa tentang negara kesejahteraan lahir karena mereka mengenyam pendidikan Eropa, menjalin pergaulan intelektual dan bersentuhan dengan gagasan para pemikir sosial ekonomi, yang menganut ide modern welfare state.

Ide negara kesejahteraan modern, menjadi mainstream di Belanda, Inggris, Perancis, Jerman, dan negara-negara Skandinavia seperti Swedia, Finlandia, atau Norwegia.

Soekarno mengusung propaganda anti-neoimperilaisme dan neokolonialisme, membangkitkan semangat perjuangan politik dan membangun ekonomi berdikari. Sjahrir menjadi pemimpin Partai Sosialis Indonesia menawarkan gagasan sosialisme ekonomi. Mohammad Hatta memelopori gerakan ekonomi rakyat melalui koperasi dan pasar sosial,ketiga tokoh itu, meski akhirnya menempuh jalan politik berbeda, memiliki gagasan sama dalam membangun negara kesejahteraan.

Menurut Dr Goran Adamso adalah , konsep modernitas dimaknai sebagai kemampuan Negara dalam memberdayakan masyarakatnya. Peran dan tangung jawab Negara menjadi begitu besar terhadap warga negaranya karena negara akan bersikap dan memposisikan dirinya sebagai “teman” bagi warga negaranya. Makna kata teman merujuk pada kesiapan dalam memberikan bantuan jika warga negaranya mengalami kesulitan dan membutuhkan bantuan. Birokrat merupakan alat dan garda depan negara yang secara langsung melayani warga Negara. Birokrat “diharuskan” bersikap netral dengan cara tidak menjadikan latar belakang politik dan sosial warga Negara sebagai dasar pertimbangan pemberian pelayanan. Penganut Negara kesejahteraan percaya jika negara memberikan banyak bagi warga negara maka akan terjadi penurunan demonstrasi, kekerasan maupun anarkisme yang dilakukan oleh masyarakat yang merasa dipinggirkan atau merasa bahwa distribusi keuntungan Negara tidak berjalan dengan baik. Empat hal yang disediakan oleh Negara kesejahteraan kepada rakyatnya antara lain:

  1. Menciptakan keamanan
  2. Mensuplai pelayanan sosial
  3. Mengurangi biaya sosial masyarakat
  4. Mengontrol angka reproduks

--------------------------


Free Blog Content
Baru
Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x